RESTRUKTURISASI PERANGKAT DESA
- Feb 10, 2021
- kembangarum
Kembangarum, 18 Januari 2021. Sesuai dengan Perbub No. 69 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Berdasarkan Musdes dan Ketetapan Kepala Desa Kembangarum SK Nomor : 141/35/2020 dilaksanakanlah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Perangkat Desa Kembangarum Kec. Mranggen Kab. Demak sebagai Realisasi Restrukturisasi Tata Kerja (SOTK) bagi perangkat Desa Kembangarum yang dihadiri oleh Forkopincam Mranggen, BPD, LKMD, Ketua RW, Tokoh masyarakat dan Perwakilan PKK dan Karangtaruna. Adapun susunan baru Tata Kerja Perangkat Desa adalah :
- Kepala Desa : Subari, S.Pd.I
- Sekretaris Desa : Asrori, S.Pd.I
- Kepala Dusun Krajan : Sumaryanto
- Kepala Dusun Jawong : Mustafid, SE
- Kepala Dusun Kembangan : Sudarwanto, S.Pd
- Kepala Dusun Dolog : Junaidi
- Ka. Sie Pemerintahan : Moh Ali Soebaidi
- Ka. Sie Kesejahteraan : Rokhmiyati
- Ka. Sie Pelayanan : Titik Supriyati
- Ka. Ur Tata Usaha : Muhajirin, S.Pd.I
- Ka. Ur Keuangan : Imronah
- Ka. Ur Perencanaan : Martoyo
- Staff Ka. Ka. Sie Pemerintahan : Suratmin
- Staff Ka. Sie Kesejahteraan : H. Rohman S.
- Staff Ka. Sie Pelayanan : Nurhadi