PEMBENTUKAN RELAWAN COVID-19

  • Jun 05, 2020
  • kembangarum

Kembangrum, 30 Maret 2020. Penyebaran Corona Virus telah melanda negara-negara di dunia tak terkecuali Indonesia, Warning dari WHO Corona Virus menjadi pandemi di masyarakat yang beresiko penyebaran sangat luas dan bisa berakibat kematian, sehingga pemerintah Indonesia bergerak untuk menyikapi dan menanggulangi penyebaran Corona Virus di wilayah negara kesatuan Indonesia. Sebagai langkah wujud nyata penanggulangan dibentuklah GUGUS COVID-19, SATGAS COVID-19 dan RELAWAN COVID-19 di tingkat Desa yang melibatkan Perangkat Desa, LKMD, RT, RW dan Tokoh masyarakat. Desa Kembangarum atas dasar MUSDESSUS dibentuklah Team Relawan Covid-19 yang bertugas menjalankan kegiatan Edukasi kepada masyarakat tentang Corona Virus, Sterilisasi dan Karantina Lingkungan apabila diperlukan sekaligus menyediakan fasilitas Rumah Karantina bagi warga ODP (Orang Dalam Pantuan). Pada tanggal 30 Maret 2020 Kepala Desa Kembangarum Subari, S.Pd.I mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 140/24/2020 tentang Pembentukan Petugas Relawan Desa Tanggap Covid-19. (By Mustafid, SE) Surat Keputusan Relawan Covid-19